Hukum Waris di Indonesia: Perdata vs Islam
--- # Hukum Waris di Indonesia: Perdata vs Islam Hukum waris adalah aturan yang mengatur peralihan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Di Indonesia, hukum waris memiliki beberapa sistem yang berlaku, khususnya **hukum perdata (KUHPerdata)** dan **hukum Islam**. ## Hukum Waris Menurut KUHPerdata (Berlaku untuk Non-Muslim) Hukum waris dalam **Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)** membagi ahli waris berdasarkan golongan: 1. **Golongan I** → anak (dan keturunannya) serta pasangan (suami/istri). 2. **Golongan II** → orang tua dan saudara kandung. 3. **Golongan III** → kakek, nenek, dan leluhur ke atas. 4. **Golongan IV** → keluarga sedarah lebih jauh (paman, bibi, sepupu). Prinsipnya, golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya. * Contoh: jika ada anak, maka orang tua tidak mendapat warisan (kecuali bagian tertentu karena hak). ## Hukum Waris Menurut Islam (Bagi Pemeluk Islam) Hukum waris Islam diatur dalam **Kompilasi Hukum Isla...